Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat berbincang dengan detikHOT, Senin (26/5/2014).
"Ya (masa penahanan UGB diperpanjang jadi 40 hari)," ujarnya.
Diperpanjangnya masa penahanan suami Puput Melati itu tak lepas dari proses pemberkasan. Menurut Rikwanto, berkas perkara UGB masih terus dilengkapi.
"Berkas masih dilengkapi," tuturnya.
Sebelumnya, sang pemburu hantu itu telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. UGB ditahan pihak berwajib pada 5 Mei 2014. Ia dilaporkan oleh sejumlah mantan pasiennya yang merasa dirugikan.
(mau/wes)











































