Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, kasus penipuan yang menyeret UGB sebagai tersangka itu sampai sekarang masih dalam proses pemberkasan. Ia juga menegaskan bahwa sang pemburu hantu itu masih dalam tahanannya.
"UGB masih ditahan. Pemberkasan masih dilakukan," ucapnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2014).
Mengenai adanya perdamaian dari pelapor Irfangi, Rikwanto pun menekankan bahwa hal itu akan dilampirkan dalam berkas perkara. Menurutnya, surat damai itu bisa saja meringankan UGB di persidangan nanti.
"Surat perdamaian tersebut akan dilampirkan ke berkas perkara. Surat damai akan meringankan hukumannya di pengadilan nanti," terangnya.
Hingga kini, suami dari Puput Melati itu sudah mendekam di tahanan selama 23 hari. Semenjak menjadi tahanan, UGB sempat mengalami stres.
(mau/mmu)











































