Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea, Ferdinan Robot lewat sambungan telepon, Kamis (22/5/2014). Dirinya mengaku ikut menemani juru sita dari PA Jaktim saat mengeksekusi rumah tersebut.
"Pihak pengadilan sudah memberi tahu ke kuasa hukum Eel, tapi tadi mereka tidak ada. Tadi pihak pengadilan sudah membacakan surat penyitaan itu, dan itu sah secara hukum," ujarnya.
Selanjutnya, Ferdinan juga mengatakan dirinya dan Dea tidak tahu di mana keberadaan Eel saat ini. Rumahnya pun tampak berdebu karena sudah satu bulan kosong.
"Saya nggak tahu Eel ada di mana. Yang pasti rumahnya tadi kita gedor-gedor, tapi nggak ada orang. Saya lihat juga ada mobil di garasi banyak debunya, kayak ngak dirawat lama," tuntasnya.
Rumah Eel disita terkait harta gono-gini yang dipermasalahkan oleh keduanya ketika proses cerai mereka masih berlangsung di Pengadilan Agama Bekasi. Namun karena rumah tersebut beralamat di Jakarta Timur, penyitaan dilakukan oleh PA Jaktim.
Hal tersebut dilakukan agar rumah yang terletak di Duta Bekasi itu tidak bisa dipindahtangankan saat proses cerai masih berjalan.
(dar/nu2)











































