"Saya ingin semuanya dikembalikan. Saya pengen hak saya dikembaliin. Kerugian saya Rp 76,2 juta. (Pengobatan) itu caranya dengan batil, kalau dengan bener ya saya nggak permasalahkan," papar Irfangi di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan.
Irfangi adalah pelapor UGB yang berhasil menyeret sang ustad ke bui. Ia pun menceritakan kembali kronologi pelaporannya hingga bisa membawa suami Puput Melati itu mendekam di tahanan.
"Laporan itu saya tulis semua komplit. Dari saya datang kapan, jam berapa, ketemu siapa dan transfer ke siapa," jelasnya.
Sebelum melapor polisi, Irfangi juga mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia merasa pengobatan sang ustad melenceng dari aturan Islam.
"Saya sampaikan ke MUI juga. Pengobatannya nggak sesuai rukiah, syariah. Kalau di majelis umum benar syariah, tapi kamar praktiknya nggak," katanya.
"Nggak pakai rukyah. Dia taruh binatang, dia udah menipu dan melecehkan agama Islam," lanjut Irfangi.
Irfangi ingin kerugian yang ia alami segera diganti pihak UGB. Ia pun mendatangi Polda untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Irfangi juga berharap dengan masalah ini, Guntur akan menyadari kesalahannya. "Dia itu bukan ustad, dia itu paranormal," sahutnya.
(kmb/nu2)











































