Sebelum sidang, sebagai terdakwa Roger mengutarakan kalau dirinya mengalami sakit dibagian liver atau hati. Akan tetapi, dirinya tetap bisa menjalani sidang.
"Sehat, tapi ada sakit di bagian liver. Tetap bisa ikut sidang," ucap Roger yang tampil dengan potongan rambut lebih pendek dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Asep Sontani dan Clara Hutabarat, mendakwa Roger dengan pertimbangan dua pasal.
"Karena perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Asep.
"Atau karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1, huruf a, UU. No.35 tahun 2009," lanjut Clara membacakan pasal alternatif untuk Roger Danuarta.
Dalam kasus ini, Roger terancam dijerat pasal 112 atau 127 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Maka dari itu, pemeran sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' tersebut terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127.
Mendengar pembacaan dakwaan tersebut melalui kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus, Roger tak mengajukan bantahan. Justru Jufry mengajukan surat permohonan untuk rehabilitasi.
"Setelah dipelajari surat dakwaan, kami tidak akan mengajukan eksepsi, kami mengajukan permohonan rehabilitasi," ucap Jufry.
(pus/wes)











































