Menurut Sunan Kalijaga, pihaknya sudah meyakinkan kepolisian bahwa UGB tidak mungkin melarikan diri. Tak hanya itu, ia juga yakin kliennya tidak akan melakukan perbuatan serupa berupa dugaan penipuan yang ditudingkan kepada UGB selama ini.
"Juga menghilangkan barang bukti. Ketiga ini kami jamin, UGB tidak melakukan kekhawatiran ini," ungkapnya.
Tapi UGB masih juga ditahan di Polda Metro Jaya. Belum ada kepastian suami Puput Melati itu ditangguhkan penahanannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, meski sudah ditangguhkan, tetapi keputusan ada di tangan penyidik. Hingga kini penyidik masih memeriksa UGB terkait dugaan tindak penipuan. Tak hanya itu, ada belasan laporan lain juga terkait mantan tim pemburu hantu itu.
"Tergantung penyidik, tapi kalau ditahan bisa 20 hari. Bisa juga diperpanjang jadi 40 hari," ungkap Rikwanto.
(nu2/nu2)











































