"Baru pulang dari berkunjung ke kolega-koleganya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (6/5/2014).
Ia menambahkan, kala itu UGB ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan itu pun diakuinya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, UGB juga berhak mengajukan penangguhan penahanan. Jika penyidik masih membutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan, tentu saja penangguhan penahanan itu perlu dipertimbangkan.
Kini, pihak kepolisian tengah menjalankan proses hukum kepada UGB. Salah satunya dengan memberikan baju oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, untuk dikenakan selama UGB ditahan.
"Nanti di dalam bakal dikasih, pasti bakal pakai kemeja oranye itu," kata Rikwanto.
Sementara, ada belasan lagi laporan terkait mantan anggota tim 'Pemburu Hantu' itu di Polda Metro Jaya. Pihaknya pun menyatakan akan terus mengusut semua laporan tersebut.
(nu2/utw)











































