"Sebetulnya lebih mengarahkan bagaimana anak saat berkonflik dengan proses hukum, seperti apa terhadap anak," ucap M. Ihsan selaku saksi ahli dalam persidangan Dul di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Dalam kasus putra ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu, M. Ihsan memberikan tiga undang-undang yang bisa menjadi dasar pertimbangan. Undang-undang tersebut yakni UU nomor 3 tahun 1997, UU nomor 23 tahun 2002, dan UU nomor 11 tahun 2012 yang baru akan diberlakukan Juli 2014.
Faktor umur terdakwa menjadi pertimbangan hakim. Majelis hakim yang terdiri hakim ketua Petriyanti, hakim anggota Kaswanto dan Djaniko Girsang pun melakukan pendalaman kemungkinannya diberlakukan diversi.
"Ketentuan dalam pasal 16 UU nomor 23, jika anak berhadapan dengan hukum penahanan penjara pilihan terakhir. Tapi dibahas bahwa ketika anak masih bisa diurus orangtua dan dibawa ke Dinsos (Dinas Sosial) nggak dipenjara," jelasnya.
M. Ihsan menambahkan, dengan adanya undang-undang lama bisa dilakukan diversi. Tidak dipenjara dan diganti dengan hukuman lain, menjadi yang paling memungkinkan.
"Sepertinya tidak (ditahan) karena ada diversi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua," ungkap M. Ihsan.
(pus/mmu)











































