Menurut tim pengacara pasien UGB, Denny Lubis, pihaknya telah mendapati beberapa kasus yang bisa menjerat UGB dengan pasal penipuan.
"Kita arahkan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Itu kayak jadi mata pencaharian. Kami minta dengan tegas MUI untuk meninjau dan melihat manajemen padepokan UGB itu," kata Denny saat ditemui di kawasan Komplek Triloka, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Denny juga membawa salah satu pasien bernama Kaminsyah. Ia mengisahkan, dirinya berobat ke tempat UGB setelah keluar dari rumah sakit.
"Dia bilang keluarga kita kena santet. Padahal saya rajin salat, saya nggak ada salah. Katanya saya bakal jadi korban santet," kisah Kaminsyah.
Gara-gara ketakutan, ia pun rela mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli seekor kerbau seharga Rp 35 juta. Kala itu, ia membayar Rp 5 juta terlebih dahulu.
"Tapi nggak sehat juga, nggak ada perubahan. Dia juga minta sisa duit kurangnya," tuturnya.
(nu2/mmu)











































