"Laporan yang kami sampaikan adalah pasal penistaan agama, penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang," kata pengacara mantan pasien UGB Hudi Yusuf, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).
Alasan pasal pencucian uang dilaporkan, kata Rudi, karena tindakan yang dilakukan UGB adalah mengumpulkan sejumlah dana dari praktik penipuan yang dilakukan UGB.
"Dana itu ngakunya untuk bangun pesantren, tapi kan ini hasil kriminal," kata Hudi.
Salah satu mantan pasien, Hans Suta Widhya, menuturkan bagaimana dia dan ibunya yang berusia 94 tahun menjadi korban dugaan penipuan UGB pada 7 Februari lalu.
Hans menuturkan, dia harus membayar pengobatan dengan uang sebesar Rp 25 juta. Sebagian dana dia bayarkan dengan bentuk cincin seberat 32 gram dan sisanya dengan tunai.
Lain hal dengan Ropikah. Wanita asal Tanjung Priok ini berobat ke UGB agar kista yang dia idap cepat pulih. Pasalnya, operasi yang pernah dia lakukan tidak membuahkan hasil.
"Saya berobat ke sana kirain murah, dan kali aja sembuh di sana. Tapi tahunya banyak uang yang dikeluarin," kata Ropikah. Total yang dikeluarkannya senilai Rp 6 juta.
Baik Ropikah dan Hans berharap UGB dapat mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan. "Uang segitu tidak sedikit, apalagi suami saya cuma kerja tukang sapu," kata Ropikah.
Anehnya, Hans dan Hudi Yusuf sebelumnya telah berdamai dengan suami Puput Melati itu. Mereka bahkan mengaku siap membantu UGB untuk mengungkap pasien-pasien yang memanfaatkan kejadian ini dengan memeras UGB.
(ahy/kmb)











































