Dahulu, Farhat pernah menyatakan dirinya akan memberikan nafkah sebanyak Rp 100 juta per bulan untuk Nia. Namun hari ini melalui kuasa hukumnya, Farhat meralat hal tersebut.
Miftaahul Jannah selaku kuasa hukum Fahat mengatakan, kliennya akan memberikan nafkah hanya sebesar Rp 7 juta per bulan. Lho kok plin-plan?
"Mungkin saat itu kondisi keuangan masih memungkinkan tetapi saat ini hanya mampu Rp 7 juta. Jadi nafkah sesuai dengan kemampuan," terangnya saat ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).
Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/3/2014) dengan beragendakan replik dan menghadirkan saksi dari pihak Nia Daniati.
(wes/kmb)











































