"Apapun hasilnya manut, kita patuh sama MUI," ungkapnya saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelum menetapkan putusan, MUI mendapat beberapa laporan pengaduan dari masyarakat terhadap UGB itu terkait adanya dugaan praktik perdukunan di tempat pengobatannya.
Organisasi Islam yang berdiri pada 26 Juli 1975 itu pun telah memanggil UGB untuk mengklarifikasi laporan dan telah melakukan pemeriksaan ke tempat praktik pengobatan tersebut.
"Ya ada temuannya. Sesuai syariah Islam atau nggak, itu nanti ya. Memang baca-bacaannya sesuai syariah, tapi praktik pengobatannya dalam penentuan zakat dan sodakoh tidak sesuai syariah," ujar KH. Cholil Nafis selaku Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, saat dihubungi via telepon, Selasa (11/3/2014).
(mau/nu2)











































