"Kita datangkan perwakilannya aja. Lima saksi dari pihak korban, itu sudah cukup," ujar Petriyanti SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada detikHOT, Rabu (5/3/2014).
Sebelumnya hakim anggota sekaligus humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang mengungkapkan timnya akan menghadirkan 20 orang saksi.
"Sesuai berita acara sekitar lebih dari 20 saksi. Siapa yang hadir pertama adalah teknik pengadilan," terang Djaniko kepada wartawan di persidangan kedua lalu.
Lebih lanjut, Petriyanti menambahkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bisa saja lebih dari yang ia perkirakan. Namun hakim berusia 55 tahun itu memastikan, para saksi yang didatangkan tak sampai 10 orang.
"Kalau kebanyakan nanti makan banyak waktu persidangan," papar Petriyanti.
(nu2/ron)











































