Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Radhitya Yosodiningrat saat dihubungi detikHOT, Jumat (28/2/2014).
"Betul memang Mbak Eddies menjadi tersangka, tapi saya masih belum tahu kelanjutannya karena saya masih umroh. Tapi bisa dipastikan Mbak Eddies akan tetap kooperatif," ujar Radhit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddies seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Namun hingga sore hari, Eddies belum juga terlihat hadir.
Namun Radhit mengatakan, itu bagian dari hak tersangka. "Ada hak dari tersangka untuk datang bersama kuasa hukum ya," katanya.
Suami Eddies Adelia, Ferry Setiawan ditangkap pihak kepolisan di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 18 Oktober 2013 lalu. Ferry ditangkap atas tuduhan penipuan.
Ferry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(dar/wes)











































