Menurut Dhani, keluarga dari tujuh korban yang tewas sudah ikhlas dan tak akan menuntut. Oleh karena itu, Dhani juga merasa terbantu oleh sikap mereka.
"Yang jelas, pembelaan akan datang dari saksi. Karena 35 saksi itu, keluarga korban tidak ada yang ingin Dul diadili. Dalam arti mereka sudah menandatangani surat kesepakatan dengan keluarga kami, kalau keluarga korban nggak akan nuntut, itu semua ada di BAP," jelas Dhani.
Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Maret mendatang.Dhani berharap keterangan mereka bisa meringankan Dul.
"Insya Allah mereka akan berkata keluarga korban sudah menganggap semua ini, musibah dari Tuhan," lanjutnya.
Dhani dan Maia turut memberikan dukungan moril pada buah hati mereka saat persidangan Selasa (25/2/2014) kemarin. Namun untuk persidangan selanjutnya, mereka akan datang bergantian jika salah satu dari mereka berhalangan.
(ich/ich)











































