"Ya besok mandi saja, ya pembekalannya (buat Dul) roti tawar saja," celoteh Dhani saat ditemui di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (18/2/2014) malam.
Sidang Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai pukul 09.00 WIB. Untuk mekanisme jalannya persidangan, karena adik dari Al dan El itu masih di bawah umur, maka sidang akan berlangsung secara tertutup.
"Jelas akan ada perbedaan karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu dilakukan berdasarkan UUD peradilan anak. Oleh karena itu akan dilakukan secara tertutup dengan kewajiban kehadiran daripada dua orang atau wali yang bersangkutan," terang Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, kepada detikHOT, Rabu (19/2/2014).
"Bukan hanya itu yang harus hadir juga adalah petugas dari BAPAS dan kalau ada penasihat hukumnya," tambah Djaniko.
Pada 7 September 2013 lalu Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM.8200 wilayah Jakarta Timur. Dalam kecelakaan itu Dul dan temannya, Noval mengalami luka serius yang kini keadaannya sudah mulai membaik. Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
(hkm/hkm)











































