Menurut kuasa hukum Jay, Dody Haryanto, foto tersebut tidak masuk ke dalam materi sidang. Ia juga menuturkan, tidak ada poin orang ketiga dalam gugatan Christy.
"Foto kapan itu? Sebelum menikah bisa jadi. Kan tidak jadi bukti dalam pengadilan. Yang jelas, dalam gugatan itu tidak ada pihak ketiga sebagai penyebab perceraiannya," ujar Dody di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Jay pernah bilang, lagi pula foto itu belum tentu benar. Kan bisa saja direkayasa kan?," jelas Dody.
(dar/wes)










































