"Tadi ada AQJ juga," ucap salah seorang pegawai yang juga berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2/2014).
Namun, saat berusaha ditemui, AQJ sudah tidak berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kedatangannya saat itu hanya untuk melakukan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 15 Januari 2014, Dul memang tidak ditahan. Dul dikembalikan ke orang tua dan masih bisa melakukan aktivitas normal di dunia hiburan.
Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
(/)










































