Menurut kuasa hukum Jusuf Subrata, Michel Stanly, sidang tersebut memang bisa saja diputus vertsek.
"Iya kalau dua kali sidang Ibu Tari tidak hadir ya bisa saja. Kan ini ditunda, bulan depan itu masih sidang kedua berarti. Agendanya masih mediasi," kata Michel saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (5/2/2014).
Ditemui di kesempatan yang sama, Jusuf juga menyayangkan ketidakhadiran istrinya tersebut. Tapi ia mengaku hingga saat ini, keduanya masih saling berkomunikasi.
"Kalau urusan ketemu di mediasi, toh saya juga ketemu di rumah, pas saya ketemu anak saya. Untuk urusan komunikasi nggak ada masalah," ucap Jusuf.
(dar/mmu)











































