Sri Nurherawati selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kalau kasus itu perlu penanganan yang optimal dari pihak kepolisian. Hal itu dilakukan supaya Iswanti, selaku istri sah Supian Hadi, mendapatkan keadilan.
"Pengembangan dan optimalisasi pembuktian sebagaimana KUHAP sangatlah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (23/1/2014).
Sri juga menyebutkan, kasus itu perlu diberitakan perkembangannya. Sebab, perilaku pejabat publik melanggar hukum dengan tidak melindungi hak perempuan dianggap sebagai telah menjadi kebiasaan.
"Pelaporan atas mereka secara pidana hingga saat ini tidak terinformasikan bahkan tidak berlanjut pada persidangan yang memenuhi hak korban," terangnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi. Vita 'KDI' dan ayahnya sendiri kabarnya sudah akan diperiksa.
Supian Hadi sebelumnya dilaporkan sang istri, Iswanti karena pernikahan diam-diamnya dengan pedangdut jebolan pencarian bakat itu. Ketiga insan itu sebenernya sudah menempuh jalan kekeluargaan dalam menghadapi masalahnya, namun hal itu tidak berhasil.
(mau/wes)











































