Hal tersebut diungkapkan sang pengacara, Lydia Wongsonegoro saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Rabu (15/1/2014).
"Kadang takut, kadang biasa saja. Secara umum kita sebagai pengacara akan memberikan arahan yang positif sehingga dia nggak taku," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jelaskan se-soft mungkin. Kita juga harus sharing," tuturnya.
Dul telah diserahkan kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Anak berusia 13 tahun itu pun sudah diperbolehkan pulang.
"Proses ini akan panjang sampai ke pengadilan. Artinya perkara ini akan lanjut ke persidangan, tinggal tunggu waktu," ujarnya.
(pus/nu2)











































