"Saksi ada tujuh orang," ungkap Ramdan kepada detikHOT, Kamis (12/12/2013).
Dhani melaporkan Farhat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial ke Polda Metro Jaya. Di hari yang sama Farhat juga melaporkan balik Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh gunakan sosial media, tapi jangan untuk menghujat orang lain," kata Ramdan.
Ramdan menegaskan, pihaknya juga tak akan membuka pintu damai dengan pengacara kontroversial tersebut.
"Intinya dari pihak Dhani nggak akan ada kalimat damai," tutupnya.
(kmb/mmu)











































