Hakim memang meminta Andah hadir untuk memperkuat permohonannya. Namun, meski Andah tak bisa hadir, sidang perkara tersebut tetap berjalan.
"Saya sudah sampaikan kewajiban pihak harus hadir, tapi nggak menutup kemungkinan sidang lanjut meski yang bersangkutan nggak hadir," kata kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri SH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilanjutkan tanggal 18 Desember 2013 dengan agenda pembacaan putusan. Kami harap itu terakhir," tutur Afdal.
(nu2/mmu)











































