Agar permohonannya dikabulkan majelis hakim untuk membatalkan pernikahan, perempuan yang akrab disapa Andah itu membawa 2 orang saksi, yaitu sang ayah, Anton Zantman dan penghulu dari KUA Beji, Depok, Ade S.Ag.
Secara bergantian keduanya memasuki ruang sidang. Ade masuk sekitar pukul 9.45 WIB. Tak berselang lama, dirinya keluar dari ruang sidang. Namun, Ade tak mau memberikan komentar kepada wartawan mengenai persidangan yang digelar tertutup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Ade, ayahanda Asmirandah yang telah menunggu di mobil segera masuk ke ruang sidang. Anton yang mengenakan setelan kemeja putih juga mengabaikan pertanyaan wartawan.
Sayangnya, baik Andah dan Vano yang sebelumnya telah diminta hadir oleh majelis hakim, pada sidang kedua ini kembali absen.
Hingga kini, sidang masih berlangsung. Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara pembatalan nikah yang diajukan Asmirandah pada 7 November 2013.
(dar/mmu)











































