Syarat pertama adalah kemunculan Flo sendiri yang hingga saat ini masih dicari keberadaannya. Polisi berharap bisa segera memeriksa Flo agar perkara tersebut cepat selesai.
"Polisi menerima surat yang isinya saling memaafkan. Pihak Flo sanggup mengganti kerugian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik perlu memeriksa Flo, karena keterangan dibutuhkan untuk ungkap motif dari kejadian tersebut. Kalau Flo belum diperiksa nggak bisa di SP-3 karena sudah jadi tersangka," ujarnya.
(nu2/mmu)











































