"Terkait rekaman lagu, karena backround RP ini adalah musisi, asal Sumatera Utara. Nah kontrak yang dibuat sekitar September 2013 dengan nilai Rp 400 juta kemudian karena sesuatu hal ini belum terlaksana, dengan alasan pihak RP melanggar kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Anom Setiyadji saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2013).
Menurut Anom, keributan itu tidak sampai pada adanya kekerasan fisik. Namun hanya sebatas perang mulut antara Reynold (RP) dan LB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom pun menerangkan, pihaknya tak melakukan penahanan karena yang terjadi hanya keributan biasa. Lebih-lebih, kedua belah pihak juga sudah berdamai.
"Tidak ada (penahanan) karena kejadian itu belum dalam konteks melanggar hukum," terangnya.
"Mereka akhirnya sepakat berdamai dan mereka melanjutkan kerjasama ke depan," tandas Anom.
(kmb/mmu)











































