"Upaya itu sudah dilakukan tim kami ke BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar kuasa hukum Roby, John Hasyim Sangaji saat dihubungi detikHOT, Rabu (23/10/2013).
Lantaran tuduhan penyalahgunaan narkoba, John mengatakan, Roby memang hanya korban. Jadi menurut John, sudah sepatutnya sang gitaris menjalani rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS ditangkap Polres Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 5,1 gram serta 0,5 gram lintingan ganja bekas pakai. Kemarin (21/10), Roby juga dinyatakan positif menggunakan ganja setelah melalui tes urin.
(wes/kmb)
