Dengan barang bukti tersebut, Roby pun terancam hukuman 4 tahun penjara. Namun kuasa hukum Roby tengah mengupayakan agar pria bernama asli Roby Satria tersebut bisa menjalani proses rehabilitasi.
"Kita harapkan rehabilitasi, kami upayakan kesana untuk direhabilitasi," ujar John Hasyim, sang pengacara saat ditemui kala menjenguk Roby di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Ofis dan manajemennya masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Meski ia tak memungkiri, kejadian tertangkapnya Roby cukup mengejutkan.
"Kalau kaget, syok iya, tapi kita harus tetap berjalan. Kami serahkan kepada kuasa hukum kami," tandas Ofis.
(doc/hri)










































