Dalam persidangan tersebut, hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Joy.
"Memang dikabulkan perceraiannya, hak asuh kepada Joy juga, tadi sudah dijelaskan hakim," ujar Gomgom Hutagalung kuasa hukum, Daniel saat ditemui usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, secara hukum Daniel tak lantas lepas tanggung jawab. Sesuai putusan, Daniel masih harus memberikan nafkah bagi sang anak. Ia pun diberi kebebasan untuk bisa menengok putranya kapan saja.
"Siapapun yang memegang hak asuh anak tak boleh menutup akses untuk menjenguk," ujar Gomgom mengingatkan.
(doc/mmu)











































