Depe Masih Tak Terima Abu Bakar Sebut Punya Momen di Hotel Dengannya

Depe Masih Tak Terima Abu Bakar Sebut Punya Momen di Hotel Dengannya

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 18 Sep 2013 10:43 WIB
Depe Masih Tak Terima Abu Bakar Sebut Punya Momen di Hotel Dengannya
Jakarta - Masih ingat perseteruan Dewi Persik dan pengusaha asal Kalimantan, Abu Bakar? Masalah itu masih terus diproses Mabes Polri.

Kabarnya pelaporan yang dilakukan Depe sudah ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa saksi terlapor seperti DJ Luca. Melihat hal itu Depe bersyukur adanya perkembangan kasus tersebut.

"Alhamdulillah ada perhatian dari yang berwajib. Intinya kan kita butuh ketemu. Waktu itu kan sudah ada upaya mendamaikan, tapi mereka acuhkan, mungkin jalan terbaik daripada ada fitnah lagi," ungkapnya ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Depe melaporkan Abu Bakar ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik karena pengusaha asal Kalimantan itu mengaku mencintai Depe dan berniat menjadikan mantan istri Saipul Jamil itu istri ketiga.

Tak hanya itu, Abu Bakar juga pernah mengeluarkan pernyataan yang membuat Depe merasa tersudut. Abu Bakar dengan bangga mengatakan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah perhiasan kepada pedangdut itu, dan mengaku memiliki momen indah dengannya saat berada hotel di Kalimantan.

Pemilik nama asli Dewi Murya Agung itu pun masih tak terima dengan pernyataan sang pengusaha soal 'momen di hotel'.

"Waktu di rekaman itu saya lihat dia ngomong 'biar jadi kenangan saya dan Dewi Persik di hotel'. Dikira saya gimana, itu omongan apa toh?" gugat Depe.

"Yang kedua, terus dia bilang sebagai calon istri itu Dewi Persik minta ini-itu. Kalau misalnya saya menyebut calon istri, berarti tandanya saya udah punya komitmen dan saya adalah kekasihnya. Ini gimana mungkin, ketemu saja baru sekali," lanjutnya.

Depe melalui asistennya, Didit melaporkan Abu Bakar ke Mabes Polri dengan pasal 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, DJ Luca yang merupakan asisten Abu Bakar juga akan dijerat dengan UU ITE no 28 tentang menyebarkan informasi palsu.

(kmb/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads