"Memberikan mobil itu menyebabkan anak kecelakaan. Orangtua bisa diancam selama 5 tahun," ujar Muhammad Ichsan Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat dihubungi detikHOT, Senin (9/9/2013).
Ichsan mengungkapkan, konsekuensi hukuman yang bisa diterima Dhani ada dalam pasal 77 ayat 2 UU Perlindungan anak. Dalam pasal itu disebutkan, "Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. Di ayat C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan menambahkan, penelantaran yang terpapar dalam pasal 77 terkait dari pasal 13 ayat 1 butir F yang berbunyi adanya perlakuan salah lain.
Apa yang dilakukan Dhani kepada anaknya yang masih 13 tahun itu dinilai sebagai penelantaran karena mendidik anak namun memberikan sesuatu yang tak pada tempatnya.
"Kan nggak seharusnya anak 13 tahun sudah diberi mobil," imbuh Ichsan.
KPAI sendiri masih terus memantau perkembangan kasus ini.
Ichsan menambahkan, pihaknya membuka pintu untuk menerima pengaduan dari pihak Maia setelah peristiwa ini terjadi.
"Mungkin nanti Maia akan minta bantuan kita. Dari dulu seharusnya sudah bisa diambil maia. Mungkin khawatir ribut sama Dhani jadi dia tidak melakukan itu," ujar Ichsan.
(doc/ich)











































