Hal itu disampaikan oleh Kejari Cikarang, R.D. Pelupessy, SH saat ditemui di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/9/2013) malam. R.D. Pelupessy menuturkan kasus yang dituduhkan kepada Vicky berkaitan dengan pemalsuan surat sengketa tanah.
"Jadi Vicky ini yang benar bernama Hendrianto bin Hermanto, kita selaku ekseskutor hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2012. Dimana waktu itu saudara Hendrianto bin Hermanto dipanggil tiga kali berturut-turu tidak hadir," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R.D. Pelupessy, SH mengaku sudah lama mencoba melacak keberadaan Vicky. Ia juga menuturkan Vicky tak melawan saat ditangkap oleh pihak Tim Intel Kejaksaan Agung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang.
"Ada riset itu lah kami melakukan pelacakan dan dengan dibantu oleh intelejen Kejaksaan Agung bersama satgas dan tim Kejari Cikarang. Secara koperatif pada waktu dia terpidana mau keluar dan mau masuk mobil di stop lalu dia turun dia sangat koperatif," jelasnya.
(fk/fk)