Tim Intel Kejaksaan Agung beserta Tim Satgas dan Tim Kejari Cikarang berhasil menciduk Hendrianto bin Hermanto. Pria yang juga ketua LSM Rakyat Bekasi itu ditangkap di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar," ujarnya.
Hendrianto ditangkap di Hotel Shantika TMII sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi. Saat ini Hendrianto diamankan oleh pihak Kejari Cikarang.
(doc/hkm)