"Hukumannya dua bulan penjara dengan 4 bulan percobaan," ujar kuasa hukum Dimas Andrean, Fariz Eka Putra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2013).
"Kalau tuntutan jaksa itu kan 4 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. Lebih ringan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim pada 15 Agustus. Dimas Andrean diadili dalam kasus penganiayaan oleh pemilik kosnya, Sukmawan pada 9 Juni 2012. Artis kelahiran 10 April 1985 tersebut juga dituduh merusak barang-barang milik Sukmawan.
(wes/mmu)