Dimas Andrean Dihukum 2 Bulan Penjara

Dimas Andrean Dihukum 2 Bulan Penjara

- detikHot
Jumat, 30 Agu 2013 15:01 WIB
Jakarta - Setelah lama menjalani sidang atas kasus penganiayan yang dilakukannya, pemain sinetron Dimas Andrean akhirnya dijatuhi vonis.

"Hukumannya dua bulan penjara dengan 4 bulan percobaan," ujar kuasa hukum Dimas Andrean, Fariz Eka Putra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2013).

"Kalau tuntutan jaksa itu kan 4 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. Lebih ringan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut, Dimas tetap harus menjalani hukuman. "Meski tidak menimbulkan luka sakit tetap dianggap kualifikasi dugaan penganiayaan," jelas Fariz.

Putusan tersebut sudah dibacakan oleh majelis hakim pada 15 Agustus. Dimas Andrean diadili dalam kasus penganiayaan oleh pemilik kosnya, Sukmawan pada 9 Juni 2012. Artis kelahiran 10 April 1985 tersebut juga dituduh merusak barang-barang milik Sukmawan.

(wes/mmu)

Hide Ads