"Hari ini seharusnya agenda sidangnya itu pembacaan pledoi, tapi ada beberapa hal yang harus kita tambahkan lagi," ungkap Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas Andrean saat ditemui usai sidang.
Fariz mengaku pihaknya meminta ditunda selama dua hari. Permohonannya itu pun dikabulkan oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota pembelaan yang akan disiapkan tim kuasa hukum Dimas Andrean adalah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (18/7) kemarin, JPU telah menuntut Dimas 3 bulan kurungan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
(dar/mmu)











































