Melihat vonis dari hakim, rasa-rasanya Eza juga masih harap-harap cemas. Sebab, ada kemungkinan bintang sinetron 'Putih Abu-Abu' itu juga akan berlebaran di bui.
Sang pengacara, Hendarsam Marantoko yang dikonfirmasi kapan Eza bisa menghirup udara bebas juga belum bisa memberi jawaban pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza divionis tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jaksel karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti, mantan kekasihnya.
Kini Eza mendekam di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Eza sempat mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
(kmb/mmu)











































