"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari, kami menyimpulkan yang bersangkutan tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan bukan terlibat bandar narkoba," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).
Arman menuturkan, ketiganya berhak mendapat perawatan rehabilitasi medis. Selain itu, pihak keluarga mereka juga meminta dilakukannya rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya rehabilitasi juga tak bisa diukur pada saat ini. Selain permintaan dari keluarga, kedokteran juga memutuskan berapa lama mereka bakal direhabilitasi. Arman juga menekankan, meski direhabilitasi proses hukum masih terus berjalan.
"Tergantung dari keputusan tim dokter dan lanjutan dari keputusan pengadilan," katanya.
(nu2/mmu)











































