Hari ini seharusnya desaigner muda itu kembali menjalani pemeriksaan atas pelaporan itu. Namun, lantaran tengah sakit, Kanaya tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan polisi.
"Harusnya hari ini, cuma dia lagi nggak enak badan jadi ditunda nggak tahu kapan," kata kuasa hukum Kanaya, Ida Lumindan SH saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (9/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Mbak Key (Kanaya) lagi di Samarinda, ada acara di sana. Terus Ibu Eva minta Mbak Key untuk ke Gorontalo karena Ibu Eva mau pakai rancangan Mbak Key buat suatu acara. Dia janjikan uang pembelian baju itu dibayarkan pada 7 Februari 2013," kisah Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, sampai 7 Februari Kanaya meminta uang pembelian baju sekitar Rp 170 juta. Namun karena dirinya merasa mengenal baik sosok Eva, maka pembayaran tersebut dikurangi menjadi Rp 130 juta.
"Tapi Ibu Eva nggak bayar dengan alasan dia habis kena tipu. Dia justru mau balikin bajunya ke Mbak Key. Ya nggak bisalah, masa baju sudah dipakai mau dibalikin. Ya sampai sekarang nggak dibayar," tuturnya.
Kanaya melaporkan Eva dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Menurut Ida, setelah kliennya tersebut membuat laporan ke polisi, pihak Eva justru mengejek.
"Pas habis dilaporin Mbak Key malah diejek lewat Blackberry Messenger. Katanya, iblis masih banyak lagi deh. Tapi, kami punya bukti-buktinya," ujar Ida.
(wes/mmu)











































