Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Lydia, Eleonora S Moniung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013). Menurutnya, isi kesimpulan itu dilihat dari bukti, fakta dan saksi-saksi di persidangan.
"Kesimpulan biasanya bukti-bukti, fakta-fakta dan saksi-saksi yang menguatkan dalil kita. Nanti putusan 4 Juli," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah serahkan ke persidangan. Majelis hakim telah mengundang melalui juru sita, semua sesuai prosedur," tutur Eleonora.
(nu2/mmu)











































