Divonis 7 Bulan Penjara, Eza Gionino Masih Mikir untuk Banding

Divonis 7 Bulan Penjara, Eza Gionino Masih Mikir untuk Banding

- detikHot
Senin, 10 Jun 2013 13:49 WIB
Jakarta - Majelis hakim telah memutuskan pesinetron Eza Gionino bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Pengadilan pun menghukum bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu dengan 7 bulan penjara.

Sebagai terdakwa, sudah wajar bila Eza keberatan dengan putusan tersebut. Namun, untuk mengajukan banding, pihaknya sepertinya masih berpikir dan menimbang.

"Kita masih memikirkan baik-baik perlu atau tidak kita untuk banding. Nanti kita akan kasih kabar lagi hari Rabu (12/6/2013), gimana banding atau enggaknya," ujar Hendarsam pengacara Eza saat dihubungi via telepon, Senin (10/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga Eza sendiri juga mengaku keberatan dengan vonis hakim tersebut. Beberapa waktu lalu usai hakim mengetok palu memutuskan Eza bersalah, Rani, sang kakak menuturkan bahwa hukuman yang diberikan pengadilan kepada adiknya tak adil.

Vonis tahanan selama 7 bulan yang melebihi tuntutan jaksa yang hanya 5 bulan itu juga dinilainya berlebihan.

(doc/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads