Rasti dengan tekun mengikuti jalannya sidang putusan. Ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan tahanan, ia pun puas. Bintang film 'Terowongan Casablanca' itu merasa sudah mendapatkan keadilan sesuai harapannya.
"Hari ini terbukti dan putusan yang diputuskan majelis hakim lebih tinggi daripada yang dituntut. Perjuangan kuasa hukum saya dan ibunda akhirnya tercapai," ujar Ardina Rasti saat ditemui usai menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap pihak penganiaya dan keluarga memberikan surat permintaan maaf tertulis, untuk kuasa hukum dan ibu, dan keluarga besar saya karena memutarbalikkan fakta dan menyebarkan kebohongan," tuntut Rasti.
Bagaimana, Eza?
(doc/mmu)