Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Made Rahman Marasabessy SH, Rabu (6/6/2013). Menurutnya, sebelum menikah Ani juga dilamar Subur atas sepengetahuan orangtuanya.
"Bahwa kalau dikatakan melarikan tanpa izin, Ibu Ani tidak pernah dilarikan. Ibu Ani sendiri pada saat dilamar oleh Eyang direstui oleh orangtua. Contohnya, dia membawa dana," kata Made.
Saat dinikahi Subur, Ani memang terbilang masih sangat muda, 19 tahun. Ani mengaku kepada Made bahwa dirinya bersedia dijadikan istri keenam Subur karena berbagai alasan.
"Mengapa harus menikah dengan Eyang, karena dia (Ani) katakan bahwa latar belakang dia pada saat itu emang tidak jelas. Dia bilang, saya ingin mempunyai suami yang membina saya, dan itu didapatkan di Eyang Subur. Jadi tidak ada latar belakang kalau dia cantik dan sebagainya. Saya pikir itu sangat luar biasa ya," puji made.
Alasan itu juga telah dijadikan jawaban Ani di Polda Metro Jaya. Menurut Made, hal itu cukup untuk mementahkan tuduhan orangtua Ani, Ade Junaidi.
"Dari semua jawaban pemeriksaan, Ani akan mementahkan pasal 322 dan 279 yang dilaporkan oleh Ade Junaedi," tuturnya.
Ani juga telah menjalani pemeriksaan terakhir. Menurut Made, kliennya itu diperiksa 26 pertanyaan.
"Saya menganggap tadi sudah tuntas 26 pertanyaan yang disampaikan. Jawabanya sangat tepat dan tidak ada indikasi bahwa ada 332 dan 279 dengan apa yang dilaporkan oleh Ade," tegas Made.
(nu2/mmu)











































