"Kalau dia menolak, itu hak dia. MUI tidak akan memaksa, MUI hanya mengingatkan kepada pak Subur," ujar Ketua MUI, Umar Shihab saat dihubungi via telepon oleh DetikHOT, Kamis (2/5/2013).
"Dalam melakukan pelaksanaan agama kan juga tidak ada unsur paksaan, masa kita mau paksa seseorang untuk salat atau bagaimana. Itu semua urusan dia sama Allah," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Shihab mengungkapkan kalau pengacara Subur sempat mengatakan kepada pihaknya kalau ia bersedia untuk mengikuti fatwa MUI. Ia pun tak menyangka Subur berubah pikiran.
"Pengacaranya kan bilang sendiri pak Subur siap ikuti fatwa MUI. Kami sendiri bersedia berikan tuntunan ajaran agama, itu pun kalau dia mau," ujarnya.
Pada Rabu (1/5/2013), para istri Subur mengaku kecewa dengan fatwa MUI yang menyatakan suaminya hanya boleh menikah dengan 4 orang istri. Lewat kuasa hukum, istri-istri Subur menilai, fatwa MUI yang meminta Subur menceraikan 4 dari seluruh istrinya itu tak memiliki landasan hukum yang baku sesuai undang-undang negara.
"Kalau hukum sudah memutuskan untuk bercerai, tidak ada warga negara yang bisa melanggarnya. Tapi jika hanya fatwa, itu bisa dipertanyakan," ujar kuasa hukum Made Rahman.
Menurut Made, para istri Subur telah meminta pertimbangan lebih lanjut kepada MUI setelah fatwa itu dikeluarkan. Namun MUI tak menanggapinya, dengan alasan fatwa tersebut sudah final. Kini, istri-istri Subur yang dipimpin oleh istri pertama Heri Mahwati berniat menggugat lembaga tersebut.
(hkm/hkm)











































