"Andhika sempat agak stres, tapi setelah dijelaskan Andhika menerima. Ini keputusan yang baik, ini membuktikan corong undang-undang, tetapi juga punya pertimbangan pada hati nurani saat menjatuhkan vonis untuk Andhika," papar Ferry kepada detikHOT, Kamis (25/4/2013).
Ditambahkan Ferry, putusan hakim juga sudah dinilai meringankan Andhika. Ferry melihat ketua majelis hakim memutuskan vonis terhadap kliennya sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks vokalis Kangen Band itu lebih berat dari vonis hakim. Menurut Ferry, Andhika pun bersyukur dengan sisa hukuman dua bulan lebih yang akan dijalaninya.
(kmb/mmu)











































