Hal itu diungkapkan oleh sang pengacara Priyagus Widodo saat berbincang via ponselnya, Kamis (25/4/2013). Menurut Priyagus, Andhika juga langsung salat saat nasibnya diketuk palu hakim.
"Andhika pasrah, setelah selesai sidang lalu dia langsung salat. Dia menerima kesalahan," ungkap Priyagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andhika langsung nerima putusan aja. Dia langsung tanda tangan," lanjutnya.
Andhika harus menjalani masa hukumannya setelah divonis tujuh bulan penjara. Namun, Andhika hanya akan menjalani hukuman dua setengah bulan lagi karena dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(kmb/mmu)