"Saya mengikuti titik terang yang sudah ada dari fatwa MUI. Subur sudah menyimpang. Kita akan kejar titik terang tersebut. Ini sinyal dari Allah, Subur harus menyadari kalau dia sedang dilaknat Allah," ungkap Adi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2013).
Adi akhirnya melaporkan Subur dengan Pasal 156 a tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Adi yakin mantan gurunya itu telah melakukan penyimpangan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi pun mengaku punya bukti-bukti kuat untuk menjerat Subur. Tak hanya itu, ia pun telah menyiapkan saksi-saksi.
(nu2/nu2)











































