Eyang Subur, melalui kuasa hukumnya mengaku siap bertobat atas fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun MUI juga mematok syarat kepada Subur untuk memasang iklan atau pengumuman bahwa dirinya benar-benar bertobat.
Pihak Subur pun sepertinya enggan memenuhi permintaan MUI yang satu itu. Menurut sang pengacara, Subur mau bertobat namun enggan memasang pengumuman karena tak mau riya alias pamer.
"Masa harus dipublikasikan atau buat surat? Kalau tobat diiklankan itu riya," kata Ramdan saat ditemui di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Kita nerima dengan ikhlas dan ridho. Eyang mau dibimbing, mau nerima," tuturnya.
Sebelumnya, MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Selain itu MUI juga menemukan praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan Subur.
Tim investigasi MUI melakukan penyelidikan terhadap pria asal Jombang itu sejak tanggal 8-20 April lalu. Kemudian penetapan fatwa terkait lahir dari Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April dan diumumkan pada 22 April siang tadi.
(kmb/mmu)











































