"Pak Subur secara sungguh-sunguh ingin melakukan upaya (pertobatan) untuk bersedia dibimbing pemahaman keagamannya karena pengetahuan agamanya dangkal sekali," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI DR H Amirsyah Tambunan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
MUI menilai Subur telah terbukti menyalahi aturan agama. Selain praktik perdukunan, salah satunya karena Subur beristri lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.
"Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkisme, radikalisme. Jika kembali Pak Subur melakukan perdukunan, laporkan saja kembali ke MUI," tuturnya.
(nu2/mmu)











































