"Insya Allah jadi (sidang), jam 13.00 WIB di kantor kami, di Jalan Cik Ditiro," ungkap Wakil KKEK dr Sabir Alwy saat dihubungi via telepon, Rabu (10/4/2013).
Sabir Alwy menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada BNN agar menghadirkan juga Raffi. Sebelumnya, BNN telah menolak menghadirkan Raffi saat sidang gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya wewenang, tapi kembali lagi ke BNN, mau menghadirkan Raffi atau tidak. Kalau bisa dihadirkan itu bagus," harapnya.
Sementara pihak BNN melalui kuasa hukumnya, Dwi Heri menuturkan pihaknya siap untuk sidang besok. Namun, ia keberatan atas permintaan KKEK.
"Intinya begini, dari pihak BNN selaku penyidik dan selaku pihak yang melakukan pembantaran, jadi BNN keberatan karena KKEK tidak mempunyai kewenangan," tegasnya.
Ia juga menyebutkan nama dokter yang akan disidangkan besok. Namun, dari pihak KKEK mengaku tak mau menyebut nama dokter yang memeriksa Raffi itu.
(nu2/mmu)











































